Dugaan Praktik Jual Beli Kios di Pasar Gayam Sumenep, BPD Menutupi?

- 15 Juli 2022, 18:25 WIB
Bukti transaksi pembelian toko di Pasar Tradisional Desa Gayam, Sumenep
Bukti transaksi pembelian toko di Pasar Tradisional Desa Gayam, Sumenep /Hasan Al Hakiki/Sumenep News/

SUMENEP NEWS - Pasar tradisional di Kabupaten Sumenep, menjadi harapan para pelaku usaha alias pedagang. Adanya pasar tersebut sebagai upaya untuk pertumbuhan ekonomi.

Pasar tradisioanal terdiri dari beberapa toko kecil alias kios yang diisi dengan berbagai macam kebutuhan sembako maupun kebutuhan rumah tangga lainnya.

Biasanya, penggunaan kios yang berada di pasar tradisional tersebut laiknya menggunakan sistem sewa.

Namun, dilakukan berbeda oleh pengelola Pasar tradisional Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Sumenep, yang didalamnya diduga terindikasi praktik jual beli kios dengan harga yang cukup fantastis.

Baca Juga: Info Haji 2022: Jemaah Banyak yang Mengalami Batuk dan Pilek

Pemilik salah satu kios di pasar tradisional Desa Gayam, Inisial M menyampaikan bahwa pada saat dirinya akan membuka kios di Pasar Desa Gayam, dia mengaku membelinya kepada Kepala Desa Gayam.

"Saya membeli ke Kepala Desa cocoknya seharga Rp 100 juta," ucapnya, Kamis, 14 Juli 2022.

M menambahkan bahwa pemilik kios di Pasar Desa Gayam, rata-rata sistemnya sama yakni dengan membayar uang seharga ratusan juta untuk mendapatkan satu kios di lokasi tersebut.

Pada saat disinggung apakah kepemilikannya menjadi milik pribadi untuk selamanya atau bukan, M justru mengaku kemungkinan besar seperti itu, namun dirinya masih belum tau pasti.

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x