Dugaan Praktik Jual Beli Kios di Pasar Gayam Sumenep, BPD Menutupi?

- 15 Juli 2022, 18:25 WIB
Bukti transaksi pembelian toko di Pasar Tradisional Desa Gayam, Sumenep
Bukti transaksi pembelian toko di Pasar Tradisional Desa Gayam, Sumenep /Hasan Al Hakiki/Sumenep News/

Baca Juga: Profil dan Biodata Debby Kurniawan Anggota DPR, Riwayat Pendidikan, Riwayat Pekerjaan, Riwayat Organisasi

Informasi praktik jual beli kios pasar tradisional tersebut justru ditepis oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gayam.

Ketua BPD Desa Gayam, Junaidi menyampaikan bahwa selama dirinya mengadakan rapat terkait dengan sistem pengelolaan pasar Gayam, pihaknya mengetahui pasti jika pasar tersebut dikontrakkan.

"Gak ada ceritanya pasar diperjualbelikan, soalnya pada saat rapat pertama, kios di pasar Gayam itu dikontrakkan dan  waktunya selama 5 tahun," katanya, Jumat, 15 Juli 2022.

Pada saat disinggung terkait dengan Ikhwal kwitansin pembelian yang beredar ditangan awak media, Junaidi mengaku tidak tahu menahu perihal kwitansi yang diberikan kepada pengguna pasar.

Baca Juga: Anggota DPR Inisial DK Telah Dilaporkan Kasus Pencabulan di Tiga Daerah, Jakarta, Semarang, dan Lamongan

"Kalau bahasa di kwitansi saya tidak tahu, cuma yang saya tau pasar di Gayam itu hak pakai," imbuhnya.

Kemudian, Junaidi menjelaskan, terkait dengan aliran uang kontrak pasar tersebut, menurutnya digunakan untuk membayar pinjaman yang dipakai untuk membeli kebutuhan material.

"Uangnya itu digunakan untuk membayar material disaat membangun kios, karena itu pakai dana pinjaman," tukasnya.

Namun, saat dipertanyakan besaran harga kontrakan yang disinyalir mencapai Rp 50 - 100 juta, apakah juga masuk dalam PADes, Junaidi justru menepis dengan jawaban tidak tahu.

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah