SUMENEP NEWS- Kasus pencabulan di Indonesia akhir-akhir ini ramai diperbincangkan sekaligus terungkap ke publik. Kebanyakan korban dari tindakan cabul ini juga di bawah umur.
Pelaku pencabulan Kali ini datang dari Satreskrim Polresta Sidoarjo yang berhasil mengungkap tiga kasus baru pencabulan dan berasal dari kasus ayah cabuli anak tiri yang masih dibawah umur.
Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap tiga perkara tindak persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur. Tiga tersangka ini berasal dari lokasi berbeda dan diamankan polisi. Tiga pelaku ayah yang cabuli anak tiri ini tidak pernah merasa takut kepada hukum di negara Indonesia.
Bukannya merasa kasihan dan memberikan kasih sayang layaknya seorang ayah, namun para ayah ini tega cabuli anak tiri dari istrinya.
Dilansir dari akun instagram resmi Polresta Sidoarjo ada tiga kasus baru tindakan ayah yang cabuli anak tiri.
Kasus pertama yaitu tersangka YM, 39 tahun yang merupakan ayah tiri dari korban perempuan 10 tahun. Ia menikahi ibu korban pada April 2021, kemudian tinggal bersama di rumah kos termasuk dengan korban.
YM melakukan tindakan persetubuhan atau pencabulan pada putri tirinya.
Tindakan tidak senonoh tersebut terjadi pada awal 2022 sampai Juni 2022. “Total perbuatan cabul dilakukan YM Bapak tirinya sebanyak tiga kali terhadap korban,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan pada Kamis, 14 Juli 2022.