Kasus kedua, tersangka yang diamankan berinisial BHC, 43 tahun, ayah tiri korban yang berusia 16 tahun. Dia melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap putri tirinya di dalam kamar rumahnya sebanyak dua kali.
Kemudian untuk kasus ketiga, tersangka yang diamankan polisi yakni RE, 32 tahun, ayah tiri korban usia 16 tahun. RE tega melakukan perbuatan terlarang pada putri tirinya sebanyak lima kali sejak Desember 2021.
Ketiga perkara pencabulan tersebut berasal dari tiga lokasi berbeda. Kejadian ini terungkap karena korban menceritakan kepada ibunya dan melaporkan kejadian ini ke Polresta Sidoarjo. Kemudian berhasil diungkap Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.
“Persangkaan pasal pada masing-masing tersangka adalah Pasal 81 ayat 3 atau Pasal 82 ayat 3, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari masa hukuman,” kata Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Maraknya kasus pencabulan belakangan ini diharapkan oleh Kapolresta Sidoarjo, agar kejaksaan maupun pengadilan yang akan memberikan hasil akhir dapat memberikan vonis yang paling berat bagi pelaku pencabulan.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo juga mengimbau masyarakat untuk melapor ke hotline di nomor 08113532009.
"Jangan takut lapor bila ada segala macam tindak kriminal, termasuk pencabulan di sekitar Anda,” ujarnya.***