SUMENEP NEWS - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, ikut berkomentar atas isu rencana pernikahan Rizky Febian dan Mahalini.
Dalam cuitan di akun Twitter (X), Cholil Nafis mengatakan menurut Islam nikah beda agama tidak sah dan negara hanya mencatatnya.
"Nikah beda agama klo menurut Islam itu tidah sah. sedangkan pemerintah itu hanya pencatatan nikah bukan mengesahkan akad nikahnya," ujarnya.
Dia menegaskan status hukum nikah beda agama dalam Islam saat berhubungan suamiistri maka sama dengan berzina.
"Perkawinan beda agama itu saat hubungan suami istri sama dg berzina menurut ajaran Islam," imbuhnya.
Rencana pernikahan Rizky Febian dan Mahalini pun tersebar di media sosial, beberapa artis sempat mendapatkan undangan.
Bakan Raffi Ahmad pun ditunjuk sebagai MC pada acara pernikahan Rizky Febian dan Mahalini jika berlangsung.