Dugaan Praktik Jual Beli Kios di Pasar Gayam Sumenep, BPD Menutupi?

- 15 Juli 2022, 18:25 WIB
Bukti transaksi pembelian toko di Pasar Tradisional Desa Gayam, Sumenep
Bukti transaksi pembelian toko di Pasar Tradisional Desa Gayam, Sumenep /Hasan Al Hakiki/Sumenep News/

Baca Juga: Viral Anak Terbakar Usai Makan Ice Smoke di Pinggir Jalan, Berujung Masuk Rumah Sakit

"Bukan dimiliki, mungkin selama hidup pasar atau selama orangnya masih hidup," ucapnya.

Menurut M, dirinya mengaku bahwa selama pelepasan jual beli sampai saat ini dirinya mengantongi surat seperti sertifikat yang dikeluarkan oleh Desa Gayam.

"Kami hanya mendapatkan surat seperti sertifikat yang diberikan oleh desa saat pelepasan jual beli terjadi," jelasnya.

"Sepertinya ini hak pakai selama ada pelepasan jual beli dari desa," imbuhnya.

Baca Juga: Tiga Kasus Ayah Cabuli Anak Tiri Berhasil Diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo, Korban Masih di Bawah Umur

Tak hanya dialami M, pedagang lain juga mengaku hal sama yakni membeli kios pasar tradisional yang berlokasi di Desa Gayam.

Transaksi jual beli tersebut dibuktikan dengan kwitansi pembayaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Gayam dengan stempel basah dari Pemerintahan Desa.

Di dalam kwitansi tersebut tertera besar nominal harga salah satu kios yang diperjual belikan oleh Kepala Desa.

"Kwitansinya ini sudah jelas harga tokonya Rp 50 juta, dengan keterangan pembelian toko," ucap pria berinisial A.

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah