Baca Juga: Viral Anak Terbakar Usai Makan Ice Smoke di Pinggir Jalan, Berujung Masuk Rumah Sakit
"Bukan dimiliki, mungkin selama hidup pasar atau selama orangnya masih hidup," ucapnya.
Menurut M, dirinya mengaku bahwa selama pelepasan jual beli sampai saat ini dirinya mengantongi surat seperti sertifikat yang dikeluarkan oleh Desa Gayam.
"Kami hanya mendapatkan surat seperti sertifikat yang diberikan oleh desa saat pelepasan jual beli terjadi," jelasnya.
"Sepertinya ini hak pakai selama ada pelepasan jual beli dari desa," imbuhnya.
Tak hanya dialami M, pedagang lain juga mengaku hal sama yakni membeli kios pasar tradisional yang berlokasi di Desa Gayam.
Transaksi jual beli tersebut dibuktikan dengan kwitansi pembayaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Gayam dengan stempel basah dari Pemerintahan Desa.
Di dalam kwitansi tersebut tertera besar nominal harga salah satu kios yang diperjual belikan oleh Kepala Desa.
"Kwitansinya ini sudah jelas harga tokonya Rp 50 juta, dengan keterangan pembelian toko," ucap pria berinisial A.