BARU! Nominal Gaji dan Tunjangan PPPK 2023 Menurut Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020

- 9 Februari 2023, 10:00 WIB
daftar nominal gaji dan tunjangan PPPK 2023 menut Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020
daftar nominal gaji dan tunjangan PPPK 2023 menut Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 /Akhmad Jauhari/Pikiran Rakyat Tasikmalaya

Baca Juga: Rilis Terbaru, Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK 2022 Akan Segera Diumumkan

Perlu diketahui, setelah mendapatkan gaji maka PPPK akan mendapatkan tunjangan meliputi:

1. Tunjangan Keluarga;

2. Tunjangan Pangan;

3. Tunjangan Jabatan Struktural;

3. Tunjangan Jabatan Fungsional, dan tunjangan lainnya

Demikian penjelasan daftar nominal gaji dan tunjangan PPPK 2023 menut Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020.***

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x