Baca Juga: Rilis Terbaru, Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK 2022 Akan Segera Diumumkan
Perlu diketahui, setelah mendapatkan gaji maka PPPK akan mendapatkan tunjangan meliputi:
1. Tunjangan Keluarga;
2. Tunjangan Pangan;
3. Tunjangan Jabatan Struktural;
3. Tunjangan Jabatan Fungsional, dan tunjangan lainnya
Demikian penjelasan daftar nominal gaji dan tunjangan PPPK 2023 menut Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020.***