BARU! Nominal Gaji dan Tunjangan PPPK 2023 Menurut Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020

- 9 Februari 2023, 10:00 WIB
daftar nominal gaji dan tunjangan PPPK 2023 menut Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020
daftar nominal gaji dan tunjangan PPPK 2023 menut Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 /Akhmad Jauhari/Pikiran Rakyat Tasikmalaya

SUMENEP NEWS - Inilah daftar nominal gaji dan tunjangan PPPK 2023 menut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020.

Wajib tahu ini beberapa gaji dan tunjangan PPPK 2023 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Baca Juga: TERBARU! Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 di Bulan Februari, Catat Nih!

Terdapat 16 golongan PPPK yang bakal mendapatkan gaji dan tunjangan dari pemerintah.

Dari setiap golongan memiliki gaji yang berbeda dan semakin meningkat ketika sudah mencapai golongan terakhir.

Misalnya, golongan satu mendapatkan gaji dengan nominal Rp 1.794.900 sampai Rp 2.686.200.

Kemudian, disusul dengan golongan 2 dengan nominal gaji Rp 1.960.200 hingga Rp 2.843.900.

Baca Juga: WOW! Gaji PPPK 2023 Golongan 1 Sampai 17, Paling Tinggi Rp 6.786.500

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x