BARU! Nominal Gaji dan Tunjangan PPPK 2023 Menurut Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020

- 9 Februari 2023, 10:00 WIB
daftar nominal gaji dan tunjangan PPPK 2023 menut Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020
daftar nominal gaji dan tunjangan PPPK 2023 menut Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 /Akhmad Jauhari/Pikiran Rakyat Tasikmalaya

SUMENEP NEWS - Inilah daftar nominal gaji dan tunjangan PPPK 2023 menut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020.

Wajib tahu ini beberapa gaji dan tunjangan PPPK 2023 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Baca Juga: TERBARU! Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 di Bulan Februari, Catat Nih!

Terdapat 16 golongan PPPK yang bakal mendapatkan gaji dan tunjangan dari pemerintah.

Dari setiap golongan memiliki gaji yang berbeda dan semakin meningkat ketika sudah mencapai golongan terakhir.

Misalnya, golongan satu mendapatkan gaji dengan nominal Rp 1.794.900 sampai Rp 2.686.200.

Kemudian, disusul dengan golongan 2 dengan nominal gaji Rp 1.960.200 hingga Rp 2.843.900.

Baca Juga: WOW! Gaji PPPK 2023 Golongan 1 Sampai 17, Paling Tinggi Rp 6.786.500

Berikut ini nominal gaji dan tunjangan PPPk 2023 berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020 di bawah ini:

1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Golongan 1 akan mendapatkan nominal gaji sebesar Rp 1.794.900 sampai Rp 2.686.200.

2. PPPK Golongan II mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 1.960.200 hingga Rp 2.843.900.

3. PPPK Golongan III mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 2.043.200 hingga Rp 2.964.200

4. PPPK Golongan IV mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 2.129.500 hingga Rp 3.089.600

5. PPPK Golongan V mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 2.325.600 hingga Rp 3.879.700

Baca Juga: BARU! Nilai Passing Grade PPPK Guru 2023 Mulai Seleksi Kompetensi Hingga Wawancara

6. PPPK Golongan VI mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 2.539.700 hingga Rp 4.043.800

7. PPPK Golongan VII mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 2.647.200 hingga Rp 4.214.900

8. PPPK Golongan VIII mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 2.759.100 hingga Rp 4.393.100

9. PPPK Golongan IX mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 2.966.500 hingga Rp 4.872.000

10. PPPK Golongan X mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 3.091.900 hingga Rp 5.078.000

11. PPPK Golongan XI mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 3.222.700 hingga Rp 5.292.800

12. PPPK Golongan XII mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 3.359.000 hingga Rp 5.516.80

Baca Juga: Rilis Terbaru, Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK 2022 Akan Segera Diumumkan

13. PPPK Golongan XIII mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 3.501.100 hingga Rp 5.750.100

14. PPPK Golongan XIV mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 3.649.200 hingga Rp 5.993.300

15. PPPK Golongan XV mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 3.803.500 hingga Rp 6.246.900

16. PPPK Golongan XVI mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 3.964.500 hingga Rp 6.511.100

Besaran gaji dapat mengalami kenaikan sesuai dengan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Baca Juga: Rilis Terbaru, Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK 2022 Akan Segera Diumumkan

Perlu diketahui, setelah mendapatkan gaji maka PPPK akan mendapatkan tunjangan meliputi:

1. Tunjangan Keluarga;

2. Tunjangan Pangan;

3. Tunjangan Jabatan Struktural;

3. Tunjangan Jabatan Fungsional, dan tunjangan lainnya

Demikian penjelasan daftar nominal gaji dan tunjangan PPPK 2023 menut Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020.***

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x