PPPK 2022 Segera Dibuka, Status PPPK Tenaga Kesehatan Bisa Dicek Hanya Pakai NIK

- 6 November 2022, 16:04 WIB
Link dan Cara Cek Status PPPK Tenaga Kesehatan 2022 terbaru
Link dan Cara Cek Status PPPK Tenaga Kesehatan 2022 terbaru /Tangkapan layar nakes.kemkes.go.id

SUMENEP NEWS - Pemerintah akan segera membuka Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kesehatan, jadi segera cek syarat dan ketentuannya.

Pertama, silahkan lihat status PPPK, dengan mengakses laman https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022. Di laman ini merupakan Portal Cek Data Non-ASN di SI-SDMK. Adanya portal ini, calon pelamar bisa mengecek apakah sudah terdaftar sebagai PPPK 2022 atau belum.

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp25,74 triliun pada 2023 untuk perekrutan PPPK Tenaga Kesehatan 2023.

Astera Primanto sebagai Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa anggaran untuk penggajian PPPK ini akan disalurkan melalui dana alokasi umum (DAU) yang ada di pemerintah daerah (PEMDA).

Baca Juga: Enak! Inilah Cara Bikin Cilok Alias ‘Aci Dicolok’ Bumbu Kacang Khas Sunda, Ternyata Ada Triknya

Menurutnya, penggajian PPPK yang dialokasikan DAU akan disalurkan per klaster sebesar Rp4,48 triliun dan klaster kabupaten/kota Rp21,26 triliun.

DAU akan ditentukan untuk penggajian yang akan disesuaikan dengan jumlah formasi PPPK 2022 dan 2023 termasuk nakes.

Dilansir dari Sumenep News dari Instagram @indonesiabaik.id inilah cara cek status PPPK Tenaga Kesehatan:

Baca Juga: Lirik Lagu Fall In Love Alone dari Stacey Ryan, Kini Top Viral di Spotify

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x