BARU! Nominal Gaji dan Tunjangan PPPK 2023 Menurut Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020

- 9 Februari 2023, 10:00 WIB
daftar nominal gaji dan tunjangan PPPK 2023 menut Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020
daftar nominal gaji dan tunjangan PPPK 2023 menut Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 /Akhmad Jauhari/Pikiran Rakyat Tasikmalaya

Berikut ini nominal gaji dan tunjangan PPPk 2023 berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020 di bawah ini:

1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Golongan 1 akan mendapatkan nominal gaji sebesar Rp 1.794.900 sampai Rp 2.686.200.

2. PPPK Golongan II mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 1.960.200 hingga Rp 2.843.900.

3. PPPK Golongan III mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 2.043.200 hingga Rp 2.964.200

4. PPPK Golongan IV mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 2.129.500 hingga Rp 3.089.600

5. PPPK Golongan V mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 2.325.600 hingga Rp 3.879.700

Baca Juga: BARU! Nilai Passing Grade PPPK Guru 2023 Mulai Seleksi Kompetensi Hingga Wawancara

6. PPPK Golongan VI mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 2.539.700 hingga Rp 4.043.800

7. PPPK Golongan VII mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 2.647.200 hingga Rp 4.214.900

8. PPPK Golongan VIII mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 2.759.100 hingga Rp 4.393.100

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x