BARU! Nominal Gaji dan Tunjangan PPPK 2023 Menurut Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020

- 9 Februari 2023, 10:00 WIB
daftar nominal gaji dan tunjangan PPPK 2023 menut Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020
daftar nominal gaji dan tunjangan PPPK 2023 menut Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 /Akhmad Jauhari/Pikiran Rakyat Tasikmalaya

9. PPPK Golongan IX mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 2.966.500 hingga Rp 4.872.000

10. PPPK Golongan X mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 3.091.900 hingga Rp 5.078.000

11. PPPK Golongan XI mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 3.222.700 hingga Rp 5.292.800

12. PPPK Golongan XII mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 3.359.000 hingga Rp 5.516.80

Baca Juga: Rilis Terbaru, Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK 2022 Akan Segera Diumumkan

13. PPPK Golongan XIII mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 3.501.100 hingga Rp 5.750.100

14. PPPK Golongan XIV mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 3.649.200 hingga Rp 5.993.300

15. PPPK Golongan XV mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 3.803.500 hingga Rp 6.246.900

16. PPPK Golongan XVI mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 3.964.500 hingga Rp 6.511.100

Besaran gaji dapat mengalami kenaikan sesuai dengan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x