Membuat Paspor Mudah dan Nyaman, Daftar di Aplikasi M-Paspor, Ini Syarat dan Prosedurnya

- 30 Juni 2022, 20:53 WIB
Membuat Paspor Mudah dan Nyaman, Daftar di Aplikasi M-Paspor, Ini Syarat dan Prosedurnya
Membuat Paspor Mudah dan Nyaman, Daftar di Aplikasi M-Paspor, Ini Syarat dan Prosedurnya /Pixabay/cytis

b. Kartu keluarga;

c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);

d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

Baca Juga: Teks Khutbah Idul Adha 2022 Bahasa Madura, Tema Tiga Hikmah Ibadah Haji, Singkat, Padat dan Penuh Makna

e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Sedangkan prosedur membuat paspor yakni:

Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor, yang dapat diunduh di App Store atau Google Play.

Secara umum, M-Paspor adalah bentuk baru dari Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) yang diterapkan agar pelayanan paspor lebih transparan, akuntabel dan cepat.

 

Dengan menggunakan M-Paspor, masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi.

Halaman:

Editor: Khoirul Umam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x