Membuat Paspor Mudah dan Nyaman, Daftar di Aplikasi M-Paspor, Ini Syarat dan Prosedurnya

- 30 Juni 2022, 20:53 WIB
Membuat Paspor Mudah dan Nyaman, Daftar di Aplikasi M-Paspor, Ini Syarat dan Prosedurnya
Membuat Paspor Mudah dan Nyaman, Daftar di Aplikasi M-Paspor, Ini Syarat dan Prosedurnya /Pixabay/cytis

 

 

SUMENEP NEWS – Permohonan membuat paspor kali ini lebih mudah dengan pendaftaran di aplikasi M-Paspor.

Pelayanan permohonan paspor yang dilakukan Kantor Imigrasi, pendaftarannya secara online melalui aplikasi M-Paspor.

Aplikasi M-Paspor ini bisa diunduh di Google Play atau App Store.

Secara umum, paspor adalah dokumen perjalanan yang diberikan kepada warga negaranya dan diakui secara internasional.

Baca Juga: Dream Theater Konser di Solo 10 Agustus 2022, Tersedia 7 Ribu Tiket

Adapun pihak yang menerbitkan paspor itu yakni negara asal pemegang paspor, dalam hal ini Kantor Imigrasi.

Di Indonesia, sudah banyak kota atau kabupaten di segenap provinsi, terdapat Kantor Imigrasi yang melayani permohonan paspor.

Halaman:

Editor: Khoirul Umam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x