Adapun biaya saat pembuatan paspor itu yakni.
1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000
3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).
Sementara itu, Kepala Subseksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, M Tyas Aditya, mengatakan, layanan permohonan paspor lebih mudah dan nyaman itu, seiring tekad Kantor Imigrasi mewujudkan pelayanan prima pada masyarakat di bidang keimigrasian.
“Dari mulai kedatangan, rangkaian tahapan dilalui, paspor selesai dalam empat hari kerja. Batas waktu maksimal pengambilan satu bulan, bila melewati batas waktu pengambilan, maka paspor akan hangus, dan pemohon harus memulai lagi pendaftaran dari awal,” ungkap Tyas Aditya, di ruang kerjanya, Senin, 27 Juni 2022. ***