3. Setelah kelengkapan persyaratan telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
Di Kantor Imigrasi pemohon paspor melewati beberapa tahapan:
a. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
b. Pembayaran biaya paspor;
c. Pengambilan foto dan sidik jari;
d. Wawancara;
e. Verifikasi; dan
f. Adjudikasi.