SUMENEP NEWS – Gaji ke-13 bagi ASN, TNI/Polri, dan pensiunan, akan mulai dibayarkan pada 1 Juli 2022.
Dengan total anggaran Rp35,5 triliun, gaji ke-13 bagi ASN, TNI/Polri dan pensiunan itu merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparatur negara dan para pensiunan.
Dengan cairnya pembayaran gaji ke-13 bagi ASN, TNI/Polri dan pensiunan itu, diharapkan semakin mendorong percepatan pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru.
Kebijakan gaji ke-13 itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2022 dan aturan perundangan yang menyangkut ASN daerah.
Baca Juga: Iriana Jenguk Korban Perang Ukraina, Jokowi: Indonesia Beri Bantuan Kemanusiaan
Sementara itu, total seluruh ASN, TNI/Polri dan pensiunan yang mendapat gaji ke-13 ini mencapai 8,76 juta orang.
Sebagaimana dilansir dari kemenkeu.go.id, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan akan dimulai pembayarannya pada 1 Juli 2022.