Membuat Paspor Mudah dan Nyaman, Daftar di Aplikasi M-Paspor, Ini Syarat dan Prosedurnya

- 30 Juni 2022, 20:53 WIB
Membuat Paspor Mudah dan Nyaman, Daftar di Aplikasi M-Paspor, Ini Syarat dan Prosedurnya
Membuat Paspor Mudah dan Nyaman, Daftar di Aplikasi M-Paspor, Ini Syarat dan Prosedurnya /Pixabay/cytis

Jadi, jika kita akan ke luar negeri, wajib memiliki paspor.

Bila diumpamakan, gampangnya paspor itu seperti KTP yang diakui secara internasional.

Sehingga negara lain bisa mengetahui identitas pemegang paspor dan dari negara mana berasal.

Nah, ternyata membuat paspor itu mudah dan nyaman.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Raya Idul Adha 2022, Desain Terbaru dan Kekinian

Sebagaimana dilansir dari imigrasi.go.id, permohonan paspor baru biasa dapat diajukan oleh WNI, baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.

Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non elektronik.

Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Adapun persyaratan yang harus disiapkan saat membuat paspor yakni:

a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;

Halaman:

Editor: Khoirul Umam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x