Perbedaan PPK dan PPS dalam Pilkada 2024, Simak Sebelum Daftar!

- 24 April 2024, 19:28 WIB
Perbedaan PPK dan PPS dalam Pilkada 2024, Simak Sebelum Daftar!
Perbedaan PPK dan PPS dalam Pilkada 2024, Simak Sebelum Daftar! /Instagram.com/@kpukebumen

SUMENEPNEWS - Berikut ini perbedaan PPK dan PPS dalam Pilkada 2024 yang perlu kamu pahami sebelum mendaftar lowongannya.

Silahkan simak perbedaan PPK dan PPS dalam Pilkada 2024 berikut ini yang dilansir dari PKPU 63 Tahun 2009.

Perbedaan PPK dan PPS dalam Pilkada 2024

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah bagian penting dari demokrasi Indonesia. Dalam pelaksanaannya, terdapat berbagai tingkatan penyelenggara pemilihan yang memiliki peran dan tugas spesifik. Dua di antaranya adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pada artikel ini, kita akan membahas perbedaan antara PPK dan PPS dalam konteks Pilkada 2024, berdasarkan bahan yang telah diberikan.

Kedudukan PPK dan PPS

Salah satu perbedaan utama antara PPK dan PPS adalah tempat kedudukan mereka. PPK berkedudukan di ibukota kecamatan atau nama lain yang sepadan, sedangkan PPS berkedudukan di desa atau kelurahan. Ini menunjukkan bahwa PPK memiliki lingkup yang lebih luas dibandingkan PPS.

  1. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan): PPK adalah panitia pemilihan yang bekerja di tingkat kecamatan. Mereka bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilihan di seluruh wilayah kecamatan. Kedudukan mereka di ibukota kecamatan memungkinkan mereka untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di tingkat kecamatan.
  2. PPS (Panitia Pemungutan Suara): PPS bertugas di tingkat desa atau kelurahan. Mereka memiliki tanggung jawab yang lebih spesifik terhadap pelaksanaan pemilihan di desa atau kelurahan mereka. Kedudukan mereka di tingkat yang lebih rendah memungkinkan mereka untuk lebih dekat dengan masyarakat dan memahami kebutuhan lokal.

Baca Juga: Tips dan Trik Lolos PPK dan PPS Pilkada 2024, Nomor 4 Paling Ampuh Dari Segalanya!

Tugas dan Tanggung Jawab

Perbedaan lainnya terletak pada tugas dan tanggung jawab PPK dan PPS. PPK memiliki tugas yang lebih luas, termasuk koordinasi di tingkat kecamatan, sementara PPS lebih fokus pada pelaksanaan pemilihan di tingkat desa atau kelurahan.

  1. Tugas PPK: PPK bertanggung jawab untuk mengorganisir dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. Mereka bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota untuk memastikan bahwa semua tahapan pemilihan berjalan lancar. Selain itu, mereka juga mengkoordinasi dengan PPS dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
  2. Tugas PPS: PPS memiliki tugas untuk melaksanakan pemungutan suara di desa atau kelurahan. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua prosedur pemilihan di tingkat lokal dijalankan dengan baik. Selain itu, mereka juga bekerja sama dengan KPPS, yang bertugas di tempat pemungutan suara.

Baca Juga: PDF! Contoh Soal Tes Tulis PPK dan PPS Pilkada 2024, Soal Ini Kemungkinan Sama!

Hubungan dengan KPPS

KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) adalah unit yang paling dekat dengan pemilih, karena mereka bertugas di tempat pemungutan suara (TPS). KPPS bekerja di bawah pengawasan PPS, yang pada gilirannya dikoordinasi oleh PPK.

PPK dan PPS memiliki peran penting dalam pelaksanaan Pilkada 2024. PPK berkedudukan di ibukota kecamatan, sementara PPS berkedudukan di desa atau kelurahan. PPK memiliki tugas yang lebih luas dalam hal koordinasi di tingkat kecamatan, sedangkan PPS lebih fokus pada pelaksanaan pemilihan di tingkat desa atau kelurahan. Keduanya bekerja sama untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan memahami perbedaan ini, kita dapat lebih mengapresiasi peran masing-masing dalam memastikan kelancaran Pilkada 2024 dan memperkuat proses demokrasi di Indonesia.

Halaman:

Editor: Nur Aziz

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x