Resmi Dibuka! KPU Pangandaran Buka Lowongan PPK Pilkada 2024, Simak Syarat, Berkas, dan Gajinya

- 24 April 2024, 05:41 WIB
KPU Ciamis Buka Pendaftaran Calon PPK untuk Pilkada 2024
KPU Ciamis Buka Pendaftaran Calon PPK untuk Pilkada 2024 /Tangkap layar IG: @kpukabupatenciamis

SUMENEPNEWS - Berikut ini syarat daftar, berkas pendaftaran, dan gaji PPK Pilkada 2024 yang sedang dibutuhkan oleh KPU Pangandaran.

Dalam kesempatan saat ini KPU Pangandaran telah membuka lowongan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024, silahkan simak syarat daftar, berkas pendaftaran, dan gaji PPK Pilkada 2024

Seperti yang kita ketahui, beberapa bulan kedepan beberapa kabupaten/kota akan menggelar pesta demokrasi kedua setelah pemilu kemarin, dan jika kamu tertarik untuk menjadi PPK, buruan cek syarat daftar, berkas pendaftaran, dan gaji PPK Pilkada 2024

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk mendaftar sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024.

Mengacu pada Pengumuman Kabupaten Pangandaran Nomor: 176/PP.04.2-Pu/3218/2024, berikut adalah persyaratan untuk pendaftaran sebagai anggota PPK Pilkada 2024:

Baca Juga: Pelantikan Pengurus MWC NU Cigugur Masa Khidmat 2023-2029, Begini Harapan Tanfidziyah PWNU Jabar

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Berusia paling rendah 17 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Baca Juga: Hasil Real Count Pemilihan Presiden 2024 Menurut KPU 22 Februari 2024 : Prabowo-Gibran Masih Unggul

Berkas Pendaftaran PPK Pilkada 2024

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.
  2. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 lembar.
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
  4. Surat pernyataan bermaterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan:
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Tidak menjadi anggota Partai Politik;
  • Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  • Tdak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir;
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  • Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
  • Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;
  • Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi;
  • Sehat rohani.
  1. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
  2. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.
  3. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 lembar.
  4. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.*)
  5. Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)

*) hanya bagi calon PPK yang pernah menjadi anggota partai politik.

**) hanya bagi calon PPK yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Baca Juga: CARA PINDAH TPS Pemilu 2024 Untuk Mahasiswa, Ini Syarat dan Ketentuan dari KPU

Halaman:

Editor: Nur Aziz

Sumber: KPU Pangandaran


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x