I'tikaf: Pengertian, Hukum, Durasi, dan Waktu yang Paling Mustajab untuk Melaksanakannya!

- 29 Maret 2024, 16:30 WIB
Apa itu i'tikaf? Bagaimana cara melakukan i'tikaf? Apa syarat-syarat i'tikaf? Pahami tuntunan fikih tentang i’tikaf berikut.
Apa itu i'tikaf? Bagaimana cara melakukan i'tikaf? Apa syarat-syarat i'tikaf? Pahami tuntunan fikih tentang i’tikaf berikut. /

SUMENEP NEWS - Artikel ini berisi tentang pengertian I'tikaf yang disertai dengan hukum, durasi dan waktu yang paling mustajab untuk melaksanakannya.

Menjelang 10 hari terakhir, I'tikaf menjadi salah satu amalan yang sangat dianjurkan. Walaupun I'tikaf bisa saja dilakukan kapanpun, tetapi I'tikaf pada 10 hari terakhir di bulan Ramadhan memiliki keutamaan yang sangat besar. Pasalnya pada 10 malam terakhir ini menjadi bagian dari usaha untuk meraih keutamaan Lailatul Qadar.

Lantas apa yang dimaksud dengan I'tikaf?

Pengertian I'tikaf

i'tikaf adalah berdiam diri di masjid yang disertai dengan niat. Tujuannya adalah mendekatkan diri kepada Allah swt, dengan cara seperti dzikir, bertasbih, membaca Al-Quran, bermuhasabah, mengingat hari akhir, mendengarkan nasihat dan ilmu-ilmu agama, bergaul dengan orang-orang saleh dan cinta kepada-Nya, memutus segala hal yang dapat melupakan akhirat, dan sebagainya.

Baca Juga: DIJAMIN LOLOS! Inilah Syarat Wajib Lulus CPNS yang Wajib Diketahui

Hukum I'tikaf

Para ulama telah sepakat bahwa I'tikaf ini hukumnya adalah Sunnah. Pasalnya, hal ini biasa dilakukan Rasulullah SAW di setiap tahunnya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mencari pahalanya kepadanya.

Hal tersebut didasarkan oleh sabda Rasulullah SAW yang artinya

“Sungguh saya beri'tikaf di sepuluh hari awal Ramadhan untuk mencari malam kemuliaan (Lailatul Qadar), kemudian saya beri'tikaf di sepuluh hari pertengahan Ramadhan, kemudian Jibril mendatangiku dan memberitakan bahwa malam kemuliaan terdapat di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Barangsiapa yang ingin beri'tikaf, hendaklah beri'tikaf (untuk mencari malam tersebut). Maka para sahabat pun beri'tikaf bersama Beliau.” (HR Muslim: 1167).

Halaman:

Editor: Ahmad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x