Sulaiman al-Bujairimi menjelaskan editorial As-Sharbini dengan mengacu pada keadaan setiap saat, tanpa mengenal waktu makruh, sebagaimana diterapkan pada bab shalat Sunnah.
Jika shalat sunnah mempunyai waktu yang tidak dianjurkan, yaitu shalat sunnah setelah matahari terbit dan ashar, maka tidak ada waktu tahrim untuk sholat i'tikaf. Al-Bujairimi menyebutnya awqatul karahah.***