d. memberikan pendapat dan saran kepada PPS dalam rapat; dan
Baca Juga: GAME Penghasil Saldo DANA Rp500 Ribu Cuma Modal HP Kentang
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan/atau sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sekretaris PPS bertanggung jawab secara fungsional kepada PPS melalui ketua PPS dan secara administrasi kepada sekretaris KPU Kabupaten/Kota.
Pada Pasal 73 mengatur tugas 2 (dua) orang staf sekretariat PPS:
(1) Staf sekretariat PPS urusan teknis penyelenggaraan mempunyai tugas menyiapkan urusan teknis
penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, partisipasi hubungan masyarakat, dan hukum.
(2) Staf sekretariat PPS urusan tata usaha, keuangan, dan logistik Pemilu dan Pemilihan mempunyai tugas menyiapkan urusan tata usaha, pembiayaan, administrasi PPS dan pertanggungjawaban
keuangan, dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu dan Pemilihan untuk kegiatan PPS, serta menyiapkanperlengkapan Pemilu dan Pemilihan beserta kelengkapan
administrasi.
(3) Dalam melaksanakan tugas staf sekretariat bertanggung jawab kepada sekretaris PPS
Demikian tugas dan kewajiban Sekretariat PPS Pemilu 2024 secara lengkap.***