Tugas dan Kewajiban Sekretariat PPS Pemilu 2024, Ini Rinciannya!

- 25 Januari 2023, 19:01 WIB
Link download tugas dan kewajiban Sekretariat PPS Pemilu dan Pilkada 2024 secara lengkap dan terbaru serta rinciannya
Link download tugas dan kewajiban Sekretariat PPS Pemilu dan Pilkada 2024 secara lengkap dan terbaru serta rinciannya /Antara News Jatim/

 

Adapun tugas dan kewajiban Sekretaris PPS sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 di bawah ini:

Tugas dan Kewajiban Sekretariat PPS

Tugas dan Kewajiban Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 terdapat pada Pasal 71 adalah

(1) Sekretariat PPS bertugas:

a. memberikan dukungan fasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan dilaksanakan oleh PPS;

b. memberikan dukungan fasilitasi administrasi dan dokumentasi tahapan penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh PPS;

c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

d. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pidato Keutamaan Bulan Rajab dan Amalannya 2023 Convert PDF, Simak Ceramah Singkatnya

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x