Adapun tugas dan kewajiban Sekretaris PPS sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 di bawah ini:
Tugas dan Kewajiban Sekretariat PPS
Tugas dan Kewajiban Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 terdapat pada Pasal 71 adalah
(1) Sekretariat PPS bertugas:
a. memberikan dukungan fasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan dilaksanakan oleh PPS;
b. memberikan dukungan fasilitasi administrasi dan dokumentasi tahapan penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh PPS;
c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Pidato Keutamaan Bulan Rajab dan Amalannya 2023 Convert PDF, Simak Ceramah Singkatnya