SUMENEP NEWS – Tahapan Pemilu 2024 yang dimulai 14 Juni 2022 telah disepakati DPR, Pemerintah, dan KPU.
Tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 itu disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 7 Juni 2022.
Sebelumnya, mereka telah menyepakati bahwa masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung 75 hari.
Pemilu 2024 dijadwalkan bakal digelar secara serentak pada 14 Februari 2024.
Baca Juga: Lirik Sholawat Ilahilas Tulil Firdaus Karya Abu Nawas, yang di Baca Ketika Selesai Sholat Jumat
Lalu, Pilkada Serentak diagendakan tanggal 27 November 2024.
Dilansir dari dpr.go.id, Ketua Komis II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Sementara itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan, kesepakatan DPR, Pemerintah, dan KPU, insya Allah tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang dimulai pada 14 Juni 2022.
“Anggaran Pemilu 2024 agar dilakukan secara efektif dan efisien serta dimaksimalkan sesuai dengan kebutuhan sejak dimulainya tahapan pemilu,” kata Puan Maharani.