Revisi UU Pemilu 2024 Jelang Pesta Rakyat, DPR RI Minta Kejelasan

- 3 Juli 2022, 15:00 WIB
 Ilustrasi pemilu.
Ilustrasi pemilu. / /prfmnews//



SUMENEP NEWS - Menjelang pemilu 2024, anggota komisi 2 DPR RI Rifkinizami Karsayudha, menanyakan kejelasan tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (PERPPU) pemilu.

Dalam Perpu terkait pemilu ada beberapa norma yang perlu diubah, dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2017.

Pria yang akrab disapa Rifki itu menjelaskan bahwa salah satu norma yang harus diubah adalah terkait jumlah daerah pemilihan (dapil), setelah bertambahnya tiga provinsi baru di Papua dan ibu kota negara (IKN) Jakarta.

Baca Juga: Tahapan Pemilu 2024 Mulai 14 Juni 2022, Pilpres 14 Februari 2024

Dilansir dari Antara News, Rifki mengatakan bahwa komisi II DPR akan membahas bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu, Apakah revisi UU pemilu atau presiden keluarkan perppu.

Dia juga menegaskan bahwa jika ingin hal tersebut cepat maka hendaknya presiden keluarkan perpu saja.

Komisi 2 DPR memandang sangat penting terkait munculnya Dapil baru termasuk alokasi kursi legislatif di tiga provinsi di Papua dan IKN Nusantara.***

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x