Vaksin Boster Menjadi Syarat Pertama Fasilitas Umum, Ini Kata Satgas Covid-19 Kepada Masyarakat

- 3 Juli 2022, 13:30 WIB
Vaksin Boster akan menjadi syarat untuk masyarakat menggunakan fasilitas umum kata Satgas Covid 19 di Indonesia
Vaksin Boster akan menjadi syarat untuk masyarakat menggunakan fasilitas umum kata Satgas Covid 19 di Indonesia /Pixabay/wir_sind_klein/

SUMENEP NEWS – Vaksin Boster akan menjadi syarat untuk masyarakat menggunakan fasilitas umum.

Di tahun 2022 sebagai langkah untuk meningkatkan cakupan vaksin boster di setiap daerah-daerah di Indonesia. Pemerintah menjadi vaksin boster sebagai syarat dalam menggunakan fasilitas umum.

"Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya," ujar Wiku Adisasmitodari akun Youtube BNPB pada sabtu tanggal 2 Juli 2022, dikutip dari PMJ News.

Wiku Adisasmitodari sebagai Satgas Covid-19 meminta kedepannya untuk masyarakat untuk segera melakukan vaksin boster disebabkan vaksin dosis ketiga ini akan menjadi syarat untuk memasuki fasilitas umum.

Baca Juga: Darurat Wabah PMK, Kementan Impor 3 Juta Dosis Vaksin

“sejauh ini cakupan vaksinasi dosis ketiga nasional masih sangat di bawah target. Bahkan mayoritas daerah cakupan vaksin booster kurang dari 30 persen,” ujarnya.

Bapak dengan memakai keca mata itu juga mengungkapkan bahwa 28 dari 34 Provinsi di Indonesia dalam cakupan vaksin boster ini masih belum signifikan dan berada di bawah 30 persen.

Wiku Adisasmitodari juga mencatat hanya 6 daerah di Indonesia telah mendapat cakupan vaksinasi di atas 30 persen. Dari 6 derah tersebut Bali merupakan daerah dengan cakupan vaksin boster tertinggi dari Provinsi di Indonesia.

"Hanya Bali di atas 50 persen, disusul DKI dan Kepulauan Riau di atas 40 persen. DIY, Jawa Barat, Kalimantan Timur di atas 30 persen," tuturnya.

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x