Tugas dan Kewajiban Sekretariat PPS Pemilu 2024, Ini Rinciannya!

- 25 Januari 2023, 19:01 WIB
Link download tugas dan kewajiban Sekretariat PPS Pemilu dan Pilkada 2024 secara lengkap dan terbaru serta rinciannya
Link download tugas dan kewajiban Sekretariat PPS Pemilu dan Pilkada 2024 secara lengkap dan terbaru serta rinciannya /Antara News Jatim/

(2) Sekretariat PPS berkewajiban:

a. membantu urusan tata usaha PPS;

b. membantu persiapan dan fasilitasi rapat;

c. membantu administrasi pembiayaan, pertanggungjawaban keuangan, dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu dan Pemilihan;

d. membantu pencatatan laporan dari Panwaslu Kelurahan/Desa, PPL, peserta Pemilu dan Pemilihan, serta Pemilih; dan

e. memberikan saran kepada PPS.

(1) Tugas sekretaris PPS pada pasal 72 meliputi:

a. membantu pelaksanaan tugas PPS;

b. memimpin dan mengawasi kegiatan sekretariat PPS;

c. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPS;

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x