(2) Sekretariat PPS berkewajiban:
a. membantu urusan tata usaha PPS;
b. membantu persiapan dan fasilitasi rapat;
c. membantu administrasi pembiayaan, pertanggungjawaban keuangan, dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu dan Pemilihan;
d. membantu pencatatan laporan dari Panwaslu Kelurahan/Desa, PPL, peserta Pemilu dan Pemilihan, serta Pemilih; dan
e. memberikan saran kepada PPS.
(1) Tugas sekretaris PPS pada pasal 72 meliputi:
a. membantu pelaksanaan tugas PPS;
b. memimpin dan mengawasi kegiatan sekretariat PPS;
c. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPS;