Tugas dan Kewajiban Sekretariat PPS Pemilu 2024, Ini Rinciannya!

- 25 Januari 2023, 19:01 WIB
Link download tugas dan kewajiban Sekretariat PPS Pemilu dan Pilkada 2024 secara lengkap dan terbaru serta rinciannya
Link download tugas dan kewajiban Sekretariat PPS Pemilu dan Pilkada 2024 secara lengkap dan terbaru serta rinciannya /Antara News Jatim/

SUMENEP NEWS - Inilah tugas dan kewajiban Sekretariat PPS Pemilu 2024 yang akan mendatang.

Ada beberapa tugas dan kewajiban dari Sekretariat PPS Pemilu 2024 yang perlu diketahui.

Catat tugas dan kewajiban Sekretariat PPS Pemilu 2024 agar menyukseskan pemilihan di tahun mendatang.

Baca Juga: Link Download Dokumen Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Lengkapi Syarat Ini

Adapun tujuan Sekretariat PPS Pemilu dibentuk tiada lain untuk membantu pelaksanaan PPS di tingkat lurah, desa, kecamatan, kabupaten, provinsi hingga Presiden.

Keanggotaan dari Sekretariat PPS Pemilu terbagi menjadi dua yakni sekretaris PPS dan Staf Sekretaris PSS.

Keduanya memiliki tugas dan kewajiban masing dalam penyuksesan pemilu.

Namun kedua tugas tersebut secara umum untuk membantu PSS dalam Pemilu ataupun Pilkada.

Baca Juga: LINK Download DJ REMIX Lagu Aiya Susanti Viral TikTok, Bisa Dengerkan Musik dengan Offline

 

Adapun tugas dan kewajiban Sekretaris PPS sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 di bawah ini:

Tugas dan Kewajiban Sekretariat PPS

Tugas dan Kewajiban Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 terdapat pada Pasal 71 adalah

(1) Sekretariat PPS bertugas:

a. memberikan dukungan fasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan dilaksanakan oleh PPS;

b. memberikan dukungan fasilitasi administrasi dan dokumentasi tahapan penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh PPS;

c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

d. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pidato Keutamaan Bulan Rajab dan Amalannya 2023 Convert PDF, Simak Ceramah Singkatnya

(2) Sekretariat PPS berkewajiban:

a. membantu urusan tata usaha PPS;

b. membantu persiapan dan fasilitasi rapat;

c. membantu administrasi pembiayaan, pertanggungjawaban keuangan, dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu dan Pemilihan;

d. membantu pencatatan laporan dari Panwaslu Kelurahan/Desa, PPL, peserta Pemilu dan Pemilihan, serta Pemilih; dan

e. memberikan saran kepada PPS.

(1) Tugas sekretaris PPS pada pasal 72 meliputi:

a. membantu pelaksanaan tugas PPS;

b. memimpin dan mengawasi kegiatan sekretariat PPS;

c. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPS;

d. memberikan pendapat dan saran kepada PPS dalam rapat; dan

Baca Juga: GAME Penghasil Saldo DANA Rp500 Ribu Cuma Modal HP Kentang

e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan/atau sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam melaksanakan tugas sekretaris PPS bertanggung jawab secara fungsional kepada PPS melalui ketua PPS dan secara administrasi kepada sekretaris KPU Kabupaten/Kota.

Pada Pasal 73 mengatur tugas 2 (dua) orang staf sekretariat PPS:

(1) Staf sekretariat PPS urusan teknis penyelenggaraan mempunyai tugas menyiapkan urusan teknis
penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, partisipasi hubungan masyarakat, dan hukum.

(2) Staf sekretariat PPS urusan tata usaha, keuangan, dan logistik Pemilu dan Pemilihan mempunyai tugas menyiapkan urusan tata usaha, pembiayaan, administrasi PPS dan pertanggungjawaban
keuangan, dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu dan Pemilihan untuk kegiatan PPS, serta menyiapkanperlengkapan Pemilu dan Pemilihan beserta kelengkapan
administrasi.

(3) Dalam melaksanakan tugas staf sekretariat bertanggung jawab kepada sekretaris PPS

Demikian tugas dan kewajiban Sekretariat PPS Pemilu 2024 secara lengkap.***

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x