SUMENEP NEWS - Habib Rizieq Syihab dikabarkan bebas bersayarat dari hukuman.
Habib Riziq Syihab (HRS) bebas bersyarat usai menjalani masa di penjara sejak Desember 2020.
HRS ini dikabarkan bebas dari hukuman pada Rabu, 20 Juli 2022, hari ini.
Kabar yang beredar sejauh ini, Habib Rizieq akan bebas pada hari ini sekitar pukul 17.00 WIB.
Berdasarkan informasi dari Glamedia, bahwa tengah beredar foto Habib Rizieq menjalani proses pembebasan, Selasa, 20 Juli 2022.
Meski begitu, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Di sisi lain, juga terdapat kabar bahwa Ahli Hukum Tata Negara Refly mengaku telah mengkonfirmasi kabar tersebut kepada kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar.
Namun refly mengatakan melalui tayangan Youtube, 20 Juli 2022, bahwa HRS tidak mengiyakan atau menolak, hanya menjawab Insya Allah.