SUMENEP NEWS_ Habib Rizieq Shihab yang merupakan Imam Besar FPI resmi bebas dari penjara setelah mendapatkan bebas bersyarat pada hari ini rabu 20 juli 2022.
Rika Aprianti selaku Kordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham membernarkan terkait pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab.
Dalam kasusnya Habib Rizieq menjalani masa tahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dengan dua tindak pidana yang dilakukannya.
Baca Juga: Waktu Puasa Sunnah di Bulan Muharrom Lengkap Dengan Kemuliannya
Pidana yang pertama yang dilakukan oleh Habib Rizieq ialah terkait dengan kekarantinaan kesehatan berdasarkan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
Kemudian pidana yang kedua mengenai tentang menyiarkan berita bohong yang berdasarkan pada Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Habib Rizieq mulai ditahan sejak tanggal 12 Desember 2020, dalam kasus pidana kekarantinaan yang bersangkutan dipidana penjara selama 8 bulan dan denda sebesar Rp. 20.000.000.
Baca Juga: TEKS MC atau Pembawa Acara Perayaan Muharram di Masjid, Musollah atau Lapangan
Dalam kasus menyiarkan berita bohong atau hoax yang bersangkutan dipidana penjara selama 2 tahun.