Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab Hari Ini Bebas Bersyarat, Hal Tersebut Dibenarkan oleh Kemenkumham

- 20 Juli 2022, 12:58 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. (Antara/Muhammad Iqbal)
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. (Antara/Muhammad Iqbal) /Antara/Muhammad Iqbal

Menurut Rika, Habib Rizieq sudah menjalani massa penahanannya dan telah memenuhi sejumlah syarat administrasi sehingga dapat bebas bersyarat.

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," katanya.

Baca Juga: Inilah Sejumlah Barang Bukti yang Dimusnahkan Kejari Sumenep dari Ratusan Perkara

"Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117),"***

Halaman:

Editor: Saiful Bahri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah