Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab Hari Ini Bebas Bersyarat, Hal Tersebut Dibenarkan oleh Kemenkumham

- 20 Juli 2022, 12:58 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. (Antara/Muhammad Iqbal)
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. (Antara/Muhammad Iqbal) /Antara/Muhammad Iqbal

SUMENEP NEWS_ Habib Rizieq Shihab yang merupakan Imam Besar FPI resmi bebas dari penjara setelah mendapatkan bebas bersyarat pada hari ini rabu 20 juli 2022.

Rika Aprianti selaku Kordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham membernarkan terkait pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab.

Dalam kasusnya Habib Rizieq menjalani masa tahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dengan dua tindak pidana yang dilakukannya.

Baca Juga: Waktu Puasa Sunnah di Bulan Muharrom Lengkap Dengan Kemuliannya

Pidana yang pertama yang dilakukan oleh Habib Rizieq ialah terkait dengan kekarantinaan kesehatan berdasarkan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Kemudian pidana yang kedua mengenai tentang menyiarkan berita bohong yang berdasarkan pada Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Habib Rizieq mulai ditahan sejak tanggal 12 Desember 2020, dalam kasus pidana kekarantinaan yang bersangkutan dipidana penjara selama 8 bulan dan denda sebesar Rp. 20.000.000.

Baca Juga: TEKS MC atau Pembawa Acara Perayaan Muharram di Masjid, Musollah atau Lapangan

Dalam kasus menyiarkan berita bohong atau hoax yang bersangkutan dipidana penjara selama 2 tahun.

Menurut Rika, Habib Rizieq sudah menjalani massa penahanannya dan telah memenuhi sejumlah syarat administrasi sehingga dapat bebas bersyarat.

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," katanya.

Baca Juga: Inilah Sejumlah Barang Bukti yang Dimusnahkan Kejari Sumenep dari Ratusan Perkara

"Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117),"***

Editor: Saiful Bahri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah