Info Haji 2022: Kedapatan Merokok di Hotel Madinah dan Sekitarnya, Didenda 200 Riyal

- 19 Juli 2022, 18:30 WIB
Info Haji 2022: Kedapatan Merokok di Hotel Madinah dan Sekitarnya, Didenda 200 Riyal
Info Haji 2022: Kedapatan Merokok di Hotel Madinah dan Sekitarnya, Didenda 200 Riyal /ANTARA FOTO/Umarul Faruq/

 

SUMENEP NEWS – Musim haji 2022 jemaah yang kedapatan merokok di Madinah dan sekitarnya bakal didenda 200 riyal.

Pengumuman larangan merokok dan denda 200 riyal itu diumumkan di stiker yang ditempel di hotel-hotel di Madinah dan sekitarnya.

Jemaah yang kedapatan merokok di area larangan merokok dengan jarak 10 meter dari hotel di Madinah, dikenakan denda cukup besar, 200 riyal atau sekira Rp800 ribu.

Terdapat penegasan secara khusus dari Kementerian Kesehatan dan Lajnah Khassah, Arab Saudi, terkait dengan rokok.

Jemaah haji selain dilarang merokok wilayah haram (Masjid Nabawi), juga di wilayah yang dekat dengan hotel.

Baca Juga: Mahfud MD Positif Covid-19 Sepulang dari Ibadah Haji, Tak Ada Gejala Demam, Saat Ini Isoman dan WFH

Sebelumnya, aturan merokok di Madinah tidak terlalu ketat.

Namun tahun ini jemaah haji akan dikenakan denda 200 riyal jika merokok di hotel di Madinah dan sekitarnya.

Halaman:

Editor: Khoirul Umam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x