Baca Juga: Waktu Puasa Sunnah di Bulan Muharrom Lengkap Dengan Kemuliannya
Refly menegaskan bahwa dirinya tidak bisa memastikan Habib Rizieq bebas karena Aziz tidak membenarkan tapi juga tidak menolak.
Habib Rizieq dihukum dalam kasus petamburan selama 8 bulan. Untuk kasus Megamendung hanya denda Rp20 juta. Sedangkan kasus RS Ummi dihukum 2 tahun.
Habib Rizieq mulai ditahan pada tanggal 13 Desember maka Agustus 2021 telah menghabiskan masa tahanan.
Dua kali remisi Idul Fitri di tahun 2021 dan 2022 dan dua kali remisi Hari Kemerdekaan sehingga totalnya mendapatkan remisi selama 60 hari.
Baca Juga: TEKS MC atau Pembawa Acara Perayaan Muharram di Masjid, Musollah atau Lapangan
Jadi yang tadinya harus menjalani masa tahanan 24 bulan dengan adanya remisi tersebut maka masa penahanannya 22 bulan.
"Nah kalau dua per tiga masa tahanan, sebenarnya harusnya sudah jatuh tempo," katanya.
Dengan demikian, besar harapannya Habib Rizieq bebas hari ini.
Awal mula kabar bebasnya Habib Rizieq ini bermula Habib Rizieq tampak berfoto dengan sejumlah petugas dan melakukan prosedur kebebasan.