Izin Operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang Batal Dicabut, Kok Bisa? Ini Penjelasannya

- 13 Juli 2022, 19:54 WIB
Batalkan Pencabutan Izin Operasional Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Ini Penjelasan Pemerintah
Batalkan Pencabutan Izin Operasional Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Ini Penjelasan Pemerintah /Zona Surabaya Raya/Antara/

Baca Juga: Kasus Covid-19 Global Melonjak, WHO: Pandemi Belum Selesai, Terapkan Lagi Prokes

Sebelumnya, Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah Jombang menyusul perkara dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pengurus lembaga pendidikan tersebut.

Adapun pembatalan pencabutan izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah Jombang itu, seperti dilansir dari antaranews.com, disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sekaligus Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy, di Jakarta, Selasa, 12 Juli 2022.

"Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, Plh. Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," kata Muhadjir.

Menurutnya, pencabutan izin dibatalkan karena kasus kekerasan seksual hanya melibatkan satu pengurus pesantren, tidak melibatkan lembaga pondok pesantren.

Baca Juga: Odih Bersyukur Miliki Hunian Baru yang Dibangun Kodim 0611/Garut

Di sisi lain, pengurus pesantren yang diduga melakukan kekerasan seksual juga sudah ditangkap polisi, begitu juga mereka yang telah menghalang-halangi petugas, sudah ditangkap.

"Sedang di ponpes itu ada ribuan santri yang perlu dijamin kelangsungan belajarnya," ujar Muhadjir.

Lebih jauh Muhadjir berharap, warga dapat memahami keputusan pemerintah membatalkan pencabutan izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah tersebut.

Hal itu ditujukan untuk memberikan kejelasan kepada santri dan orang tua santri mengenai kelanjutan pendidikan di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang.

Halaman:

Editor: Khoirul Umam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah