Batalkan Pencabutan Izin Operasional Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Ini Penjelasan Pemerintah

- 13 Juli 2022, 19:36 WIB
Batalkan Pencabutan Izin Operasional Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Ini Penjelasan Pemerintah
Batalkan Pencabutan Izin Operasional Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Ini Penjelasan Pemerintah /Zona Surabaya Raya/Antara/

SUMENEP NEWS – Setelah sebelumnya izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah Jombang dicabut, pemerintah kemudian membatalkan pencabutan izin itu.

Pemerintah membatalkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah yang terletak di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Dengan dibatalkannya pencabutan izin operasional itu, Pesantren Shiddiqiyyah Jombang dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Global Melonjak, WHO: Pandemi Belum Selesai, Terapkan Lagi Prokes

Sebelumnya, Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah Jombang menyusul perkara dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pengurus lembaga pendidikan tersebut.

Adapun pembatalan pencabutan izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah Jombang itu, seperti dilansir dari antaranews.com, disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sekaligus Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy, di Jakarta, Selasa, 12 Juli 2022.

"Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, Plh. Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," kata Muhadjir.

Menurutnya, pencabutan izin dibatalkan karena kasus kekerasan seksual hanya melibatkan satu pengurus pesantren, tidak melibatkan lembaga pondok pesantren.

Baca Juga: Odih Bersyukur Miliki Hunian Baru yang Dibangun Kodim 0611/Garut

Halaman:

Editor: Khoirul Umam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah