Pesantren Khilafatul Muslimin Tidak Terdaftar di Kemenag, Polda Metro Jaya: 30 Sekolah Terafiliasi Khilafatul

- 15 Juni 2022, 22:30 WIB
Tangkapan Layar Penetapan 23 Anggota Khilafatul Muslimin ditetapkan sebagai tersangka
Tangkapan Layar Penetapan 23 Anggota Khilafatul Muslimin ditetapkan sebagai tersangka /Miju/Instagram @divisihumaspolri

SUMENEP NEWS – Keberadaan Pesantren Khilafatul Muslimin selama ini tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Jika ada indikasi Khilafatul Muslimin mengelola satuan pendidikan seperti pesantren, bisa dipastikan hingga kini tidak ada pengajuan izin operasionalnya.

Karenanya, Pesantren Khilafatul Muslimin itu tidak terdaftar di Kemenag serta tak memiliki Nomor Statistik Pesantren.

Disitat dari laman kemenag.go.id, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono, menerangkan, keberadaan Pesantren Khilafatul Muslimin tersebut tidak terdaftar di Kemenag.

Baca Juga: Suzuki All New Ertiga GL Edisi Teranyar 2022, Hadir dengan Semangat Baru

“Pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kemenag dan tidak memiliki Nomor Statistik Pesantren atau Lembaga Keagamaan Islam,” kata Waryono di Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022.

Lebih lanjut Waryono mengungkapkan, berdasarkan hasil pengawasan Kanwil Kemenag Lampung, Khilafatul Muslimin merupakan ormas, bukan satuan pendidikan.

Jika ada indikasi Khilafatul Muslimin juga mengelola satuan pendidikan, dipastikan bahwa sampai saat ini tidak ada pengajuan izin operasionalnya.

Pengajuan izin operasionalnya itu baik di tingkat Kankemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, maupun Pusat.

Halaman:

Editor: Khoirul Umam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x