Lima Provinsi di Indonesia Terkena Wabah PMK, BNPB Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat

- 2 Juli 2022, 23:20 WIB
Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) telah menyebar di lima Provinsi Indonesia menurut BNPB dan status darurat
Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) telah menyebar di lima Provinsi Indonesia menurut BNPB dan status darurat /Antara/Fauzan

SUMENEP NEWS – Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) telah menyebar di lima Provinsi Indonesia.

Dimulai dari Provinsi Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.176 kasus, Aceh 32.330 kasus, dan Jawa Barat 32.178 kasus.

Dari lima Provinsi di Indonesia terkena Wabah PMK Jawa Timur yang memiliki kasus tertinggi Wabah PMK dengan 133.460 kasus.

Dalam Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022, Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku.

Baca Juga: Status Darurat PMK di Indonesia Sampai Akhir Tahun 2022, BNPB Lakukan Enam Langkah

“menetapkan keputusan kepala badan nasional penanggulangan bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” dikutip dalam Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Surat Keputusan ini ditanda tangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dengan enam poin yang ditetapkan.

1. Menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.

2. Penyelenggaraan penanganan darurat pada masa status keadaan tertentu darurat pentakit mulut dan kuku disesuaikan dengan ketentuan perarturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x