Baca Juga: Panduan Pemotongan Hewan Kurban Menjelang Idul Adha dalam Situasi Wabah PMK
3. Penyelenggaraan penanganan darurat untuk memudahkan akses sebagaimana peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.
4. Kepala daerah dapat menetapkan status keadaan daarurat penyakit mulut dan kuku dalam mempercepat penanganan penyakit mulut dan kuku di daerah masing-masing.
5. Segala biaya yang dikeluarkan akan dibebankan pada APBD, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan.
6. Keputusan ini berlaku pada tanggal yang telah ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 dengan ketentuan apabila dikemudian hari terjadi kekeliruan akan dilakukan perbaikan.
Data dari Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku, jumlah akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, 73.119 ekor hewan ternak yang dinyatakan sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong dengan bersyarat, dan 1.726 ekor hewan terna mati disebabkan (PMK).
Pemerintah Indonesia memberikan penanganan darurat wabah PMK dengan terus meningkatkan percepatan vaksinasi hewan ternak untuk meningkatkan kekebalan dan mencegah kematian.
Pada tahun 2022 sekarang 169.782 ekor hewan ternak telah mendapatkan vaksinasi.***