SUMENEP NEWS - Wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) pada hewan ternak kian meluas, Pemerintah Indonesia melalui BNPB telah menetap status darurat wabah PMK pada hewan ternak melalui surat keputusan kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
“Menetapkan Keputusan Kepaala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang menetapkan status tertentu keadaan darurat penyakit mulut dan kuku” demikian dalam surat keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
Menjelang hari raya Idul adha serangkaian infografis seputar penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban khususnya pada situasi darurat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.
Baca Juga: Susunan Pemain Timnas Indonesia U 19 vs Vietnam Piala AFF 2022, Siapa Saja?
Kali ini ada informasi tentang pemotongan hewan kurban di rumah potong hewan dalam situasi wabah PMK kian meluas yang harus kalian ketahui. Betikut panduan pemotongan hewan kurban dalam situasi wabah PMK:
Keputusan Ante-Mortem
Hewan sakit di daerah terduga dan daerah bebas: Dilaporkan ke dokter hewan berwenang dan dipisahkan (isolasi) untuk dilakukan pengambilan sampel, hewan sakit dipotong terakhir setelah hewan sehat pada hari yang sama.
Hewan sakit di daerah wabah atau tertular: dipotong terakhir setelah hewan sehat pada hari yang sama.
Baca Juga: Daftar 28 Pemain Garuda Muda Indonesia di Piala AFF U-19 Youth Championship 2022