PMK Masih Mewabah, Bagaimana Nasib Kurban?

- 2 Juli 2022, 11:55 WIB
Kemenko PMK lakukan langkah agar hewan qurban terhindar dari penyakit PMK menjelang Idul Adha/antara news jatim
Kemenko PMK lakukan langkah agar hewan qurban terhindar dari penyakit PMK menjelang Idul Adha/antara news jatim /

SUMENEP NEWS - Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masih terus berlanjut menjelang hari raya Idul Adha, Sabtu, 2 Juli 2022.

Hari raya Idul Adha yang kerap identik dengan qurban, kini mempertanyakan hukum menjalankannya di tengah wabah PMK.

Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh, hari raya Idul Adha jatuh tepat pada tanggal 10 Dzulhijjah 1443 H/ 10 Juli 2022 M, mendatang.

Sebagaimana keresahan yang dialami umat muslim di nusantara tentang hukum qurban di tengah mewabahnya PMK, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang hukum tersebut.

Baca Juga: Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha 1443 H di Masa PMK

MUI mengeluarkan fatwa nomor 32 Tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat wabah PMK.

Dilansir dari pikiran rakyat.com terdapat empat hukum menyembelih kurban di tengah PMK.

"Dalam fatwa itu setidaknya ada empat hal yang perlu kita identifikasi terkait PMK ini," ujar sekretaris jenderal MUI, Amirsyah Tambunan dalam diskusi virtual badan nasional penanggulangan bencana (BNPB), Jumat lalu.

Berdasarkan fatwa tersebut, pertama, sah apabila hewan kurban yang disembelih dalam kondisi sehat dan dalam keadaan baik.

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah