Perlakuan terhadap karkas/daging dan ikutannya
Daerah bebas: hewan sehat tanpa perlakuan, jika hewan sakit deglanding, pelayanan, debaning, atau direbus dalam air mendidih minimal 30 menit. Jika temuan post-mortem terindentifikasi PMK, maka diambil sampel dan dilaporkan ke dokter hewan berwenang. Sedangkan untuk kepala, jeroan, kaki, ekor,dan tulang dimusnahkan.
Daerah terduga: hewan sehat tanpa perlakuan, jika hewan sakit di deglanding. Untuk kepala, jeroan, kaki, ekor, dan tulang dimusnahkan dengan insenerator atau didisinfeksi dan dikubur atau dibakar pada luabng di tanah atau direbus dalam air mendidih minimal 30 menit.
Daerah wabah/tertular: hewan sehat di deglanding, jika hewan sakit di deglanding, pelayanan, debaning, atau direbus dalam air mendidih minimal 30 menit. Untuk kepala, jeroan, kaki, ekor, dan tulang dimusnahkan dengan insenerator atau didisinfeksi dan dikubur atau dibakar pada luabng di tanah atau direbus dalam air mendidih minimal 30 menit.
Baca Juga: Jadwal Piala AFF U-19 2022 Dikritik Terlalu Padat, Akan Menyulitkan Pemain
Peredaran karkas/daging
Daerah bebas: hewan sakit boleh beredar antar daerah Kabupaten/Kota jika telah diolah atau daging telah mengalami deglanding dan deboning serta pH<6.0
Daerah terduga: hewan sakit wajib di Kabupaten/Kota tang sama. Jika hewan sehat boleh beredar antar daerah Kabupaten/Kota jika telah diolah atau daging telah mengalami deglanding dan deboning serta pH<6.0
Daerah wabah/tertular: hewan sehat maupun sakit wajib di Kabupaten/Kota yang sama.