Panduan Pemotongan Hewan Kurban Menjelang Idul Adha dalam Situasi Wabah PMK

- 2 Juli 2022, 19:42 WIB
PMK ditetapkan sebagai kondisi darurat di lima provinsi
PMK ditetapkan sebagai kondisi darurat di lima provinsi /Dok Diskominfo Karanganyar/

SUMENEP NEWS - Wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) pada hewan ternak kian meluas, Pemerintah Indonesia melalui BNPB telah menetap status darurat wabah PMK pada hewan ternak melalui surat keputusan kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

“Menetapkan Keputusan Kepaala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang menetapkan status tertentu keadaan darurat penyakit mulut dan kuku” demikian dalam surat keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Menjelang hari raya Idul adha serangkaian infografis seputar penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban khususnya pada situasi darurat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.

Baca Juga: Susunan Pemain Timnas Indonesia U 19 vs Vietnam Piala AFF 2022, Siapa Saja?

Kali ini ada informasi tentang pemotongan hewan kurban di rumah potong hewan dalam situasi wabah PMK kian meluas yang harus kalian ketahui. Betikut panduan pemotongan hewan kurban dalam situasi wabah PMK:

Keputusan Ante-Mortem

Hewan sakit di daerah terduga dan daerah bebas: Dilaporkan ke dokter hewan berwenang dan dipisahkan (isolasi) untuk dilakukan pengambilan sampel, hewan sakit dipotong terakhir setelah hewan sehat pada hari yang sama.

Hewan sakit di daerah wabah atau tertular: dipotong terakhir setelah hewan sehat pada hari yang sama.

Baca Juga: Daftar 28 Pemain Garuda Muda Indonesia di Piala AFF U-19 Youth Championship 2022

Perlakuan terhadap karkas/daging dan ikutannya

Daerah bebas: hewan sehat tanpa perlakuan, jika hewan sakit deglanding, pelayanan, debaning, atau direbus dalam air mendidih minimal 30 menit. Jika temuan post-mortem terindentifikasi PMK, maka diambil sampel dan dilaporkan ke dokter hewan berwenang. Sedangkan untuk kepala, jeroan, kaki, ekor,dan tulang dimusnahkan.

Daerah terduga: hewan sehat tanpa perlakuan, jika hewan sakit di deglanding. Untuk kepala, jeroan, kaki, ekor, dan tulang dimusnahkan dengan insenerator atau didisinfeksi dan dikubur atau dibakar pada luabng di tanah atau direbus dalam air mendidih minimal 30 menit.

Daerah wabah/tertular: hewan sehat di deglanding, jika hewan sakit di deglanding, pelayanan, debaning, atau direbus dalam air mendidih minimal 30 menit. Untuk kepala, jeroan, kaki, ekor, dan tulang dimusnahkan dengan insenerator atau didisinfeksi dan dikubur atau dibakar pada luabng di tanah atau direbus dalam air mendidih minimal 30 menit.

Baca Juga: Jadwal Piala AFF U-19 2022 Dikritik Terlalu Padat, Akan Menyulitkan Pemain

Peredaran karkas/daging

Daerah bebas: hewan sakit boleh beredar antar daerah Kabupaten/Kota jika telah diolah atau daging telah mengalami deglanding dan deboning serta pH<6.0

Daerah terduga: hewan sakit wajib di Kabupaten/Kota tang sama. Jika hewan sehat boleh beredar antar daerah Kabupaten/Kota jika telah diolah atau daging telah mengalami deglanding dan deboning serta pH<6.0

Daerah wabah/tertular: hewan sehat maupun sakit wajib di Kabupaten/Kota yang sama.

 

Editor: Saiful Bahri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah