SUMENEP NEWS – Status darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) secara resmi telah ditetapkan pemerintah Indonesia.
Melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), status darurat PMK Indonesia diterbitkan dengan Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Hewan Ternak.
Surat keputusan tentang status darurat PMK di Indonesia itu ditandatangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Status darurat itu terkait wabah PMK yang menjangkiti hewan ternak di sebagian besar wilayah Indonesia.
Dilansir dari pikiran-rakyat.com, menghadapi situasi darurat PMK itu, BNPB mengeluarkan enam langkah penanganan wabah PMK di Indonesia.
Enam langkah BNPB dalam tanggap darurat PMK di Indonesia ini yakni:
1. Menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK.