2. Menyelenggarakan penanganan darurat pada masa status keadaan darurat PMK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
3. Menyelenggarakan penanganan darurat PMK dengan mempermudah akses penanggulangan bencana.
Baca Juga: PSSI: Bersama Satukan Tekad Dukung Timnas Indonesia, untuk Tim U-19 Indonesia
4. Kepada daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan status keadaan darurat PMK. Keputusan itu dilakukan untuk percepatan penanganan wabah PMK di daerah masing-masing.
5. Seluruh biaya penanganan wabah PMK dibebankan kepada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada BNPB, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan UU.
6. Status keadaan darurat PMK mulai berlaku dari tanggal ditetapkan hingga 31 Desember 2022. Namun, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perubahan sesuai dengan situasi dan kondisi.
Baca Juga: Panduan Pemotongan Hewan Kurban Menjelang Idul Adha dalam Situasi Wabah PMK
Ketetapan status darurat itu salah satunya karena penularan wabah PMK telah menyebar di 22 provinsi.
Berdasarkan data dari Isikhnas Kementan per 1 Juli 2022, angka penularan PMK telah mencapai 233.370 kasus aktif, yang tersebar di 246 kabupaten dan kota.
Kemudian, berdasarkan data Satgas PMK, total akumulasi kasus PMK telah menjangkiti 312.053 ekor hewan ternak.