10. Apa yang kamu ketahui tentang posisi PPS ?
Jawaban: PPS merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kab/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa. Sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 14 ayat 2, maka kedudukan PPS berada di kel/desa atau nama lain.
Baca Juga: Profil dan Biodata Peggy Melati Sukma, Perempuan Cadar Menikahi Saudagar Kaya Reza Abdul Jabbar
11. Kapan tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai?
Jawaban: Dalam pasal 167 undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu tahapan penyelenggaraan pemilu akan dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara
12. Berapa jumlah surat suara yang dicetak untuk pemilu?
Jawaban: Berdasarkan pasal 344 UU No 7 Tahun 2017, jumlah surat suara yang dicetak harus sama dengan jumlah pemilih tetap, dan ditambah dengan 2 persen dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan, yang telah ditetapkan dengan keputusan KPU.
13. Jumlah Pemilu untuk setiap TPS?
Jawaban: Berdasarkan Pasal 350 UU No 7 th 2017 tentang pemilu menyatakan Pemilu untuk setiap TPS paling banyak berjumlah 500 orang.
14. PPS wajib memperbaiki DPS berdasarkan masukan dan tanggapan paling lama?