SUMENEP NEWS - Saat ini akan ada rekrutmen Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai anggota Pantarlih sebanyak 1 orang di setiap TPS di wilayah masing-masing.
KPU kini sudah membuka pendaftaran Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih). Apa saja tugas dari Pantarlih ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Agar dapat menjadi Pantarlih tentu saja Anda harus melakukan pendaftaran.
Baca Juga: HIMAN1KA UTM Melaksanakan Sosialisasi Untuk Siswa dan Siswi Kelas 12 di SMA Negeri 1 Kalianget
Seperti diketahui, Pantarlih singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang biasa bertugas saat Pemilihan Umum (Pemilu).
Petugas Pantarlih ini dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) atau PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri).
Pantarlih ini bisa berasal perangkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.
Baca Juga: Syarat Daftar PANWASCAM Pemilu 2024 Bulan September, Cek Di sini!