Untuk bisa daftar Pantarlih Pemilu 2024 ini maka harus memenuhi syarat di bawah ini:
1. warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
2. berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih;
3. mampu secara jasmani dan rohani;
4. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
5. tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
Baca Juga: Pemilu 2024 Telah Disepakati, Begini Kata Puan Maharani Usai Kunjungan ke PBNU
Untuk download dokumen pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 di bawah ini: