SUMENEP NEWS- Saat ini banyak yang mencari tahu mengenai pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024.
Sebagai informasi, Pantarlih bertujuan untuk membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam melakukan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu dan pemilihan.
Namun ada syarat yang wajib dipenuhi untuk lolos menjadi Pantarlih.
Baca Juga: Cara Untuk Mendaftar Pantarlih Pemilu Tahun 2024, Simak Selengkapnya
Syarat Menjadi Anggota Pantarlih Pemilu 2024
Berdasarkan Pasal 50 PKPU No. 8 Tahun 2022, terdapat sejumlah persyaratan untuk menjadi anggota Pantarlih pemilu 2024. Berikut ini syarat-syarat menjadi anggota Pantarlih 2024:
- Warga negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun
- Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih Pemilu 2024
- Mampu secara jasmani dan rohani